Putusan kasus video porno dengan terdakwa Nazril Irham atau Ariel telah
dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin
(31/1/2011). Kekasih Luna Maya itu divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp
250 juta.
"Menyadarkan
pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel
telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6
bulan, dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi
Prakoso saat membacakan putusannya.
Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu
penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan
Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun
2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
"Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal,
bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak
benar. Hal yang memberatkan, sebagai publik figur terdakwa harusnya
menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan,
terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda," .
Luna Maya dan sejumlah artis lainnya turut menghadiri sidang putusan
kasus video porno Ariel. Luna yang mengenakan kaos 'Freedom Ariel',
turut mendengarkan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim
Singgih Budi Prakoso.
Saat menjalani sidang, raut muka Ariel terlihat sembab dan matanya
berkaca-kaca. Luna juga sempat menangis sambil menatap kekasihnya itu
sebelum sidang dimulai.
http://www.detikhot..com/read/2011/0...ara?h991101207
Persidangan kasus video porno yang menjerat Nazriel Ilham atau Ariel
Peterpan memasuki babak akhir. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri
Jawa Barat membacakan vonisnya.
Wajah Ariel nampak tegang ketika mendengarkan pertimbangan hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan
meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan membuat
pornografi," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Senin 31
Januari 2011.
"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangkan
seluruhnya dari masa tahanan." Ariel juga didenda Rp250 juta.
Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali
perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan
masyarakat," kata Singgih.
Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada Reza alias Redjoy untuk menyebarkan video itu.
"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati dan sembrono menyimpan rekaman video, apalagi video itu ada di eksternal hard disk."
Ariel juga dinilai tak hati-hati, dengan ringan dan tak sungguh-sungguh
melakukan usaha maksimal menghapus video mesumnya itu di hard disk.
Majelis tak sependapat dengan pembelaan penguasa hukum yang mengatakan,
bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah persoalan pribadi yang dilindungi
hukum.
Namun, majelis sependapat penasehat hukum, tentang beredarnya tidak
lepas bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi. " Seharusnya
konten pronografi diblokir seperti halnya di negara lain."
Putusan Ariel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
menuntutnya 5 tahun bui dan denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan
kurungan.
Kekasih Luna Maya itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor
44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.
sumber : http://sang-pecinta-download.blogspot.com/2011/01/ariel-peterpan-dituntut-3-setengah.html
Jumat, 04 Februari 2011
Filled Under:
Info Celebrity
Ariel Peterpan Dituntut 3 Setengah Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta
Posted By:
Suwardi Ady
on 22.41
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar