Karena
Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami/menanggapi seluruh argumen
penolakan/keberatan terhadap Bea Masuk Atas Hak Distribusi Film Impor
yang diajukan oleh pihak MPA (Motion Picture Association) ataupun Ikatan
Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), Bioskop 21, dll, yang mana
ketentuan tersebut dianggap tak lazim di negara mana pun di dunia ini,
MPA sebagai Asosiasi Produser Film Amerika pun mengambil langkah tegas.
Dengan
mempertimbangkan bahwa film bioskop bukan produk olahan pabrik,
melainkan karya cipta yang tidak bisa diperjualbelikan, yang merupakan
pemberian hak eksploitasi atas hak cipta yang diberikan oleh pemilik
film kepada distributor /bioskop, dan penonton hanya membayar tanda
masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai
barang.
Dan
untuk hasil eksploitasi jasa itu selama ini pemilik film sudah membayar
sebesar 15% berupa pajak penghasilan (PPh) kepada negara, maka MPA
memutuskan bahwa selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film
impor itu diberlakukan, maka seluruh film Amerika Serikat tak akan
didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, terhitung sejak hari
Kamis, tanggal 17 Februari 2011.
Film-film
impor yang baru dan yang ‘barang’-nya sudah masuk, seperti BLACK SWAN,
TRUE GRIT dan 127 HOURS, yang sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan
yang berlaku selama ini, tidak akan ditayangkan di Indonesia.
Sedangkan
untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu
apabila pihak pemilik film impor menyatakan mencabut hak edarnya di
Indonesia. Dan akibat langsung dari dicabutnya Hak Distribusi Film Impor
untuk Indonesia itu adalah sebagai berikut:
- Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan rencana anggaran pendapatan dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% PPh hasil eksploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah.
- Bioskop 21 Cineplex dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor, akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.
- Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di Indonesia akan terancam.
- Nasib 10 ribu karyawan 21 Cineplex dan keluarganya, akan terancam.
- Penonton film impor
Sumber : http://indocashregister.com/2011/02/19/dampak-ekonomi-dan-sosial-film-asing-stop-edar-di-indonesia/
0 comments:
Posting Komentar