Kamis, 27 Januari 2011

Filled Under:

10 Seri Buku SBY Dinyatakan Layak

Buku 'Peduli Kemiskinan' bagian dari seri 'Lebih Dekat Dengan SBY'

Buku tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memenuhi standar penilaian oleh tim penilai independen. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Diah Harianti dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Selasa malam, 25 Januari 2011.

Menurut Diah, 10 buku berseri yang menceritakan tentang SBY itu sudah memenuhi kategori yang disepakati pusat perbukuan dan tim independen. "Ini sudah dinyatakan lolos oleh pusat perbukuan pada 2009," kata Diah.

Buku yang diterbitkan PT Remaja Rosdakarya, Bandung, ini telah memperoleh nilai bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga. Bintang satu nilainya cukup, bintang dua baik, dan bintang tiga sangat baik. "Artinya buku-buku itu boleh diterbitkan dan didistribusikan ke sekolah-sekolah," katanya.

Diah menjelaskan, buku yang berkategori pengayaan ini dinyatakan tidak layak jika mendapatkan skor kurang dari 100. Skor 100-122 akan mendapatkan bintang satu (cukup), skor 122-140 bintang dua (bagus), dan skor di atas 140 mendapat bintang tiga (sangat bagus).

Dari 10 buku SBY, empat buku mendapat bintang tiga, tiga buku mendapat bintang dua, dan tiga lainnya mendapat bintang satu.

Adapun tim penilai independen yang ditunjuk oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk menilai buku SBY yakni, Dr Bana Kartasasmita dari ITB, Prof Dr Yus Rusyana dan Dr Dasim Budimansyah dari UPI, Prof Dr Mien Rivai dari Herbarium Bogorience, serta Dr Sugiarto dari SMK 8 Jakarta. "Ini bukan orang-orang sembarangan. Mereka yang menilai dan menentukan buku-buku ini layak atau tidak," katanya.

Buku SBY yang beredar di sekolah-sekolah di Kabupaten Tegal ini mendapat banyak kritik karena dinilai sebagai ajang kampanye sekaligus pencitraan. Beberapa sekolah yang sudah mendapat bukunya antara lain, SMP Islam Terpadu Lukman Al Hakim dan SMP Muhammadiyah Slawi.

Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/201315-10-seri-buku-sby-dinyatakan-layak





0 comments:

Posting Komentar