Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh Mufti Ulama Terkenal di Arab Saudi kurang sependapat dengan pernikahan dengan gadis dibawah umur, karena hal tersebut tidak dirasa adil dan merenggut hak-hak anak yang seharusnya mereka nikmati
Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh Mufti Ulama Terkenal di Arab Saudi kurang sependapat dengan pernikahan melibatkan gadis dibawah umur, karena hal tersebut tidak dirasa adil dan merenggut hak-hak anak yang seharusnya mereka nikmati. Lebih lanjut dia menyarankan kepada pemerintah untuk lebih menata aturan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut
Pernikahan itu terjadi di Kota Buraidah di Provinsi Al-Qasim. Berdasarkan laporan harian Al-Riyadh, pekan lalu, gadis malang itu dipaksa menikah oleh ayahnya yang melawan kemauan gadis itu dan ibunya. Koran itu melaporkan, pernikahan itu dilakukan demi mas kawin.
Ibu gadis itu telah meminta bantuan Komisi Hak Asasi Arab Saudi. Namun, lembaga tersebut belum dapat berbuat sesuatu karena masih menunggu proses yang tengah berlangsung di pengadilan lokal.
“Ibu dari gadis di Buraidah itu meminta bantuan kami, meminta kami terlibat dalam membantu putrinya mendapatkan perceraian,” kata ketua komisi itu, Bandar al-Aiban, kepada AFP, Kamis. “Kasus ini sekarang berada di tangan penegak hukum, dan saya tidak ingin mengatakan apa pun sebelum mereka membuat keputusan. Namun, saya berharap agar mereka mendapatkan keputusan sesegara mungkin.” katanya.
Sheikh Abdullah al-Manie, seorang ulama senior Arab Saudi, mengatakan bahwa pernikahan dengan anak usia dini itu tidak dapat dibenarkan dengan merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha, seorang gadis belia, pada 14 abad lalu. Kasus Aisha, yang dikenal di kalangan Muslim sebagai “Ibu dari Orang-orang Beriman,” sering kali dipakai oleh hakim-hakim Saudi dan para ulama untuk membenarkan pernikahan dini.
Menikahi gadis belia bawah umur akhirnya mengantarkan Syeh Puji ke dalam jerusi besi penjara
Menikahi gadis belia bawah umur akhirnya mengantarkan Syeh Puji ke dalam jerusi besi penjara
Namun, Manie, anggota Dewan Ulama Senior, sebagaimana diberitakan harian Okaz, Kamis, mengatakan bahwa kasus Nabi Muhammad tidak dapat digunakan untuk membenarkan pernikahan usia dini. “Pernikahan Aisha tidak dapat disamakan dengan pernikahan dini anak-anak saat ini karena kondisi dan situasinya tidak sama,” kata Manie.
Sistem hukum Arab Saudi berdasarkan pada hukum syariah. Semua hakimnya adalah ulama. Para hakim bukan mengikuti perkembangan hukum modern, melainkan mendasarkan keputusannya pada penafsiran sendiri terhadap teks-teks Islam yang ada. (Sumber: Kompas dan Mail Online)
0 comments:
Posting Komentar